Jakarta, EDITOR.ID,- Atas pengaruh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Prof Dr Hasbi Hasan, di tingkat kasasi, hakim Agung MA memvonis ketua Koperasi Budiman dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana . Vonis ini sesuai “permintaan” Heryanto Tanaka yang menyuap Hasbi Hasan.
Dari usaha jual beli putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mendapatkan hasil tiga tas mewah dan uang Rp5 miliar dari Heryanto.
Hasbi Hasan berhasil mengupayakan putusan sesuai keinginan penyuap Heryanto Tanaka dalam kasus perkara kasasi Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru,” sebut Jaksa KPK.
“Satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi Hasan untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” lanjutnya.
Pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan bagian Hasbi.
Dadan bersama Hasbi didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, atas pengaruh Hasbi di tingkat kasasi kasus Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dimenangkan Heryanto. Sesuai “permintaan” Heryanto, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Gazalba Saleh yang ikut memutus perkara tersebut juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap. Namun, MA membebaskan Gazalba dari segala dakwaan jaksa KPK. Perkara Gazalba yang kini masih diproses KPK adalah dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.