Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Parkir liar jelas mengganggu lalu lintas, merusak tata kota, dan menciptakan ketidak nyamanan bagi masyarakat. Masih banyaknya parkir liat di bahu jalan tersebut disoroti Wakil Ketua Il DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha.
Menurut politisi PDi Perjuangan ini, diperlukan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah parkir liar, termasuk peningkatan fasilitas parkir, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, kampanye kesadaran masyarakat, kolaborasi dengan pihak swasta, serta pengembangan transportasi umum.
Dia mengatakan, jika masih banyak pengendara yang parkir secara sembarangan, maka pengerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung tidak akan dapat digunakan maksimal.
“Akan menjadi sia-sia ada pelebaran jalan, bila dipingir jalan baik sisi kiri atau kanan masih banyak kendaraan terparkir sembarangan,” ungkap Achmad, Rabu (18/10/2023).
Menurut Amet sapaan akrabnya bahwa dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah parkir liar di kota Bandung dapat diminimalkan. Juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah parkir dan menjadi panduan bagi pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Amet mendorong agar adanya solusi untuk mengatasi parkir liar tersebut. Baik itu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) atau di kawasan-kawasan padat dibuatkan persewaan parkir yang diatur dimasing-masing kelurahan.
“Jadi jalanan tetap lebar dan rapi tidak banyak kendaraan terparkir, seperti kendaraan yang besar parkir di bahu jalan, itu akan mempersempit jalan,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung ini.
Dikatakannya, agar masyarakat memahami persoalan parkir di bahu jalan itu tidak diperbolehkan, dia menyebut perlu pendekataan yang persuasif terhadap pemilik kendaraan. Karena ini sangat memengaruhi keindahan Kota.
Permasalahan parkir liar telah menjadi permasalahan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari penduduk kota. Kendati demikian, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan ini dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain. Padahal, secara tidak langsung mereka menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.
“Oleh karena itu hal ini perlu ditindaklanjut melalui regulasi yang ada. Tentunya berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.