EDITOR.ID, Bandung – Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dengan terdakwa mantan Walikota Bandung 2022-2023 Yana Mulyana menyebut uang suap diistilahkan “THR”. Uang ini diminta pimpinan untuk dibagi-bagikan ke siapa saja, Saksi juga menyebut uang THR itu salah satunya disetor untuk pejabat Sekda saat itu.
Fakta ini terungkap dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi suap terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 September 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tiga pegawai Dishub Kota Bandung. Ketiganya yakni Andri Si Jabat, Yohanes Situmorang dan Dimas Sodik.
Ketiganya akan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana,Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairul Rizal (mantan Sekdishub Kota Bandung).
Andri dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait aliran dana dari PT CIFO dan SMA ke sejumlah pejabat dan Walikota Bandung Non aktif Yana Mulyana.
Andri mengaku ikut perjalan dinas ke Thailand bersama Yana Mulyana,Dadang Darmawan dan Khairul Rizal.
“Ya saya ikut karena diajak oleh Pa Khairul Rizal”,ujar Andri.
“Semua biaya ditanggung PT CIFO dan SMA”,tambah Andri.
Saat ditanya terkait THR untuk para pejabat,Andri mengaku dana THR itu berasal dari urunan dari tiap bidang di lingkungan Dishub kota Bandung yang di serahkan kepada Khairul Rizal.
“Jadi setiap bidang diminta urunan untuk THR ,bidang kami pun menyumbang 70 juta rupiah dan diserahkan ke Pa Khairul Rizal “,kata Andri.
Dan uang THR tersebut diperuntukan untuk Walikota Bandung Yana Mulyana dan para pejabat lainnya serta ada juga diberikan kepada anggota DPRD kota Bandung.
“Saya sebelumnya tidak tahu THR itu untuk siap,namun belakangan tau itu ada yang ke Pa Yana,Sekda dan yang lainnya,”pungkas Andri.
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih lalu mengkonfrontir kesaksian Andri kepada para terdakwa, yang merupakan mantan atasan dari Andri sebelum terjerat kasus dugaan suap CCTV Kota Bandung ini.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Dadang Darmawan yang saat OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK menjabat Kadishub Kota Bandung.
“Saudara Terdakwa Dadang apakah pernyataan saksi Andri sesuai, ” jelas Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Dadang Darmawan lalu menjawab, bahwa apa yang dijelaskan Andri tidak secara mendetail.
“Tidak mendetail yang mulia, ” jelas Dadang Darmawan.
Dadang lalu menceritakan bahwa uang THR senilai Rp 70 Juta itu atas perintah pimpinan dalam hal ini walikota Bandung saat itu Yana Mulyana.