Suap Eks Walikota Bandung Yana Mulyana Terkait Pengadaan, Pengusaha ini Dihukum 2 Tahun Penjara

Tuntutan dilayangkan karena Sony dinilai terbukti menyuap pejabat atau penyelenggara negara yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal.

Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh penuntut umum KPK. Tuntutan dilayangkan karena Sony dinilai terbukti menyuap pejabat atau penyelenggara negara yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal.

Suap diberikan senilai Rp 186 juta, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu l (23/8/2023)

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap berupa uang dan fasilitas ke Thailand kepada sejumlah penyelengara pemerintahan di Kota Bandung, senilai Rp585 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan CCTV di Kota Bandung.

“Kami JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Andreas Guntoro dan Beny terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi ,” kata penuntut umum KPK di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Menurut JPU KPK pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan.

Mereka berdua dijerat pasal dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Djaelani mengatakan total uang suap yang diberikan para terdakwa kepada para pejabat di Bandung, sekitar Rp585 juta.

“Inilah yang membedakan tuntutan antara Beny dan Andreas Guntoro dengan terdakwa Sony Setiadi. Sehingga tuntutannya lebih tinggi,” pungkas Tito. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: