Kades Nyabu, saat Ditangkap Ngaku Petani

Purworejo – Kepala desa (kades) nyabu, mengonsumsi sabu. Itu dilakukan Kepala Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo Puji Hermanto.

Dia pun ditangkap. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ini dibuktikan dari adanya potongan sedotan yang masih mengandung barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto menegaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di sebuah kafe di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan yang diadakan 3 Januari lalu itu, polisi meminta enam orang melakukan tes urine. Termasuk Puji.

“Dalam pemeriksaan ternyata yang positif menggunakan narkoba ada satu orang, yakni beliau ini,” kata Joyo dalam gelar perkara kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Purworejo Selasa (28/1). Puji turut dihadirkan.

Saat ”digerebeg” di kafe itu, kepada petugas, Puji mengaku profesinya hanya petani kepada petugas. Petugas melakukan penelusuran. Diketahui, Puji menjabat sebagai Kades Briyan di Kecamatan Ngombol.

“Dari pengungkapannya, PH mengaku sudah dua kali menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Saat menggunakan, dia ada di kantor,” imbuh Joyo.

Petugas melakukan pemeriksaan di kantor Desa Briyan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa potongan sedotan berwarna biru.

Sedotan itu lantas dibawa untuk uji laboratoriaum. Hasilnya menunjukkan di dalam sedotan terdapat unsur sabu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku mengaku jika dia mendapatkan barang dari temannya. Namun, belum mau berterus terang siapa temannya itu,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Said Romadhon mengaku, Pemkab Purworejo telah melakukan pengisian pejabat Kades Briyan. Pemkab belum melangkah untuk melakukan penggantian.

“Kita menunggu proses dari pemeriksaan ini. Kita lihat hasilnya seperti apa dulu,” kata Sekda Said.

Jika Puji nantinya terbukti melanggar hukum, bakal dilakukan penggantian antarwaktu. “Intinya kami menunggu keputusan resmi atas kasus ini,” ujarnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: