Jakarta, EDITOR.ID,- Pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memanas. Usai tak bisa masuk kantor karena kartu akses ditutup, Brigjen Endar mempolisikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Keduanya diadukan Endar ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Endar membuat laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023.
Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
“Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Rakhmat mengatakan tak ada penjelasan di balik keputusan mencopot kliennya dalam surat pencopotan terhadap Endar.
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
“Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian,” tutur Rakhmat.
“Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” Rakhmat menegaskan.
Dalam laporan tersebut, kata Rakhmat, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.
Di sisi lain, Rakhmat mengaku pihaknya belum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Endar. Menurutnya, hal itu disebabkan surat keputusan pemberhentian Endar ditandatangani Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.
Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
“Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan,” ucap dia.
Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Endar telah melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.