Brigjen Endar Polisikan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya Buntut Tak Bisa Masuk Kerja Karena Akses ke KPK Ditutup

Keduanya diadukan Endar ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya Harefa dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK

Brigjen Endar Priantoro tidak bisa masuk kantor di gedung KPK karena kartu akses pegawai miliknya dinonaktifkan sejak Senin (5/4/2023). KPK resmi melarang Brigjen Endar Priantoro berkantor setelah resmi dipecat sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal itu diakui Endar Priantoro saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, hari ini.

“Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masukm kemudian saya ternyata off,” kata Endar Senin (10/4/2023).

Jenderal bintang dua polisi itu mengaku dirinya dilarang masuk ke gedung lembaga antikorupsi itu atas perintah dari pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

“Saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum KPK, dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” kata Endar.

Meski kini tak diizinkan lagi berkantor, Endar Priantoro mengklaim ia masih berhak masuk kantor dan masih menjadi pegawai KPK. Karena merujuk pada balasan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu karena proses hukum terkait pemberhentiannya sampai sekarang masih belum selesai di Dewan Pengawas KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar soal polemik pencopotan Jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Menurut Irjen Karyoto yang pernah menjabat sebagai deputi penindakan di KPK polemik yang sedang terjadi di tubuh KPK merupkan masalah internal.

“Ya, tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan,” ungkap Endar.

“Artinya saya tidak diperbolehkan untuk masuk, akses-akses (maupun) untuk pekerjaan yang lain,” lanjut dia.

Endar menyebutkan sudah tidak diberikan akses masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, terutama ruang kerjanya. Padahal, Endar merasa masih berhak bekerja di KPK. Hal ini lantaran Endar ditugaskan pimpinan Polri untuk mengabdi di lembaga antikorupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: