Jakarta, EDITOR.ID,- Menko Polhukam Mahfud MD membongkar soal penyalahgunaan kekuasaan hakim dengan praktek jual beli pasal dalam setiap persidangan di pengadilan. Mahfud menyebut fenomena tersebut biasa dilakukan oleh para hakim nakal. Hal inilah yang membuat integritas hakim menjadi sorotan.
“Memang integritas itu tidak tergantung pada aturan, saya sering mengatakan begini ketika menjadi hakim, ‘jika ada sebuah perkara masuk kepada saya, saya bisa mencari pasal untuk memenangkan seseorang atau mengalahkan seseorang’,” kata Mahfud saat menghadiri acara peringatkan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya,” lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Hakim Pengacara Jaksa Masing-Masing Punya Pasal Kuat-Kuatan
Mahfud menyebut praktik jual beli pasal itu lah yang sering menyebabkan terjadinya perbedaan keputusan antara para hakim, pengacara, hingga jaksa. Dia menyebut saat ini lah terjadi kuat-kuatan antara para penegak hukum.
“Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim pengacara, hakim jaksa, jaksa pengacara. Karena masing-masing punya pasal,” papar Mahfud.
“Sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau lawannya lemah, integritasnya lemah, di situ lah terjadi jual beli,” tambahnya.
Fenomena lainnya Mahfud menyebut hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh integritas dan moral yang baik untuk memutus sebuah perkara.
“Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. Pak Rocky Gerung berperkara dengan saya lawannya Pak Bagir. ‘Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang aja Pak oke kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh’. ‘Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir. Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?’ Kalau orang tidak punya integritas,” tuturnya.
Apa benar? Ya benar, nyatanya hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya, belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika ditangkap ya terbukti mengadu,” imbuh Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mereformasi peradilan.
Namun hal tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dilakukan. Sebab, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam putusan hakim. Karena itu, sekali lagi Mahfud bicara pentingnya integritas hakim.