Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2020-2025.
Bahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menkumham tersebut langsung dikirimkan ke Muhammad Mardiono.
Mardiono mengatakan surat itu diterima Jumat kemarin. Dari surat penetapan Plt Ketum PPP yang diterima, surat tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran kepengurusan PPP dari tingkat pusat hingga tingkat daerah bahwa hari ini saya telah menerima SK dari Kemenkumham,†kata Mardiono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025,” bunyi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH – 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi SK tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengaku bersyukur mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.
â€Alhamdulillah telah mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat karena Kemenkumham saat ini telah memberikan pelayanan melalui aplikasi online mendapatkan pelayanan cepat sebagaimana yang diharapkan,” ucap Mardiono.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham atas pelayanan yang cepat tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang telah cepat merespons atas permohonan kami yang telah diajukan melalui sistem aplikasi dimiliki Ditjen AHU,” ujarnya. (tim)