Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang advokat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS pada Kamis 25 Agustus 2022.
DFS ditetapkan sebagai tersangka selaku penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi.
“DFS diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (25/8/2022).
Ketut mengatakan DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saat itu, penyidik hendak menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.
Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“DFS langsung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 13 September. DFS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” sebutnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022.
Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait dugaan merintangi penyidikan itu.
“Saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya.