EDITOR.ID, Malang,- Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia (LBHKI) akhirnya berdiri. Lembaga ini akan melayani bantuan hukum untuk kasus sengketa kesehatan. Seperti misalnya, pembelaan terhadap profesi dokter, pembelaan terhadap profesi tenaga paramedis, mal praktek, buruknya layanan rumah sakit, pasien diterlantarkan, dan bantuan hukum lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia ini diinisiasi pendiriannya oleh Advokat Imam Hidayat bersama DR. dr. Budi Siswanto.,SPog SH, yang juga berprofesi sebagai Advokat serta dr Himawan Setyo Bakti dan sejumlah rekan-rekan Advokat.
Penandatanganan Akta Pendirian LBHKI disaksikan sejumlah pendiri dan para profesi Advokat di kantornya di Malang, Jawa Timur.
Ketua Umum LBHKI Imam Hidayat mengatakan bahwa tujuan dari pendirian LBHKI adalah untuk menciptakan harmonisasi antara profesi Advokat dengan profesi Kedokteran yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan Hukum Kesehatan. Lembaga ini akan memberikan bantuan hukum, melakukan mediasi dan mempertemukan pihak rumah sakit dan pasien jika terjadi perselisihan hukum.
Masalah sengketa hukum kesehatan akhir-akhir ini sering terjadi. Baik dari sisi Pasien dalam memperoleh pelayanan Kesehatan maupun dari sudut Rumah Sakit sebagai penyelenggara dan penyedia fasilitas Kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hadir, ada dan berdirinya LBHKI adalah untuk menjangkar dan atau mencari solusi yang terbaik berdasarkan hukum tentang hal-hal masalah hukum yang timbul dan atau akan timbul kemudian yang berkaitan antara pasien dan rumah sakit serta para petugas kesehatan,” tutur Imam Hidayat yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam keterangan tertulisnya kepada EDITOR.ID Rabu (4/12/2019)
Dengan mengucap “bismillah hirrohmaniir rockiim” pendirian LBHKI akhirnya resmi dioperasikan. Pendirian lembaga ini ditandai dengan penandatanganan akta berdirinya LBHKI.
“Semoga menjadi amal kebaikan dunia maupun akherat kelak dari kita semua pengurus LBHKI,” kata Imam Hidayat yang menjadi Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia.
Begitu dilaunching, respon dari berbagai daerah di tanah air untuk membuka cabang LBHKI sangat besar. Sejumlah advokat daerah langsung menanggapi pendirian LBHKI ini dengan menyatakan ingin membuka cabang di daerahnya. Salah satunya Sulawesi Tenggara.
Imam Hidayat merespon positif atas keinginan sejumlah daerah untuk membuka cabang. Karena dalam proses selanjutnya LBHKI ini juga berencana membuka cabang di daerah.