17 Ribu Lebih Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI, 291 Langsung Bebas

EDITOR.ID, BANDUNG – Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, narapidana mendapatkan Remisi.

Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam
Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari
mendapatkan remisi.

Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang, dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) orang.

Untuk Total keseluruhan WBP di Jawa Barat
saat ini sebanyak 23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam)
orang WBP.

Acara pemberian remisi, dilakukan setiap tahun, yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, R. Andika Dwi Prasetya.

Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022
Kepada Narapidana.

Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan
remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak
pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak
tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap
harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar, dipusatkan di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.

Penyerahan Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis kepada Narapidana dan Anak Binaan oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Dalam Sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum disampaikan pemilihan tema pada tahun ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa
ini menguntungkan dalam melanjutkan
gerakan pembangunan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: