Yulius, Hakim Agung Yang Pernah Menangkan Kasasi Satgas BLBI Lawan Obligor, Bukan Sosok Sembarangan

Wawancara Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. di Majalah MATRA

Majalah MATRA Edisi Mei 2024

Konsep ini berbeda dengan watak pemeriksaan di peradilan perdata yang didasarkan pada hukum privat sehingga putusannya menjadi bersifat inter partes.

#Sebagai implikasinya, Putusan dalam kasus BLBI selayaknya berperan sebagai apa?

Menjadi kaidah bagi sengketa sejenis dan menjadi pedoman bagi pengelola keuangan negara dalam menerbitkan kebijakan, keputusan, maupun dalam melakukan tindakan pemerintahan terhadap aset para obligor BLBI lainnya.

Apabila putusan peradilan tata usaha negara secara konsisten dijadikan sebagai pedoman bagi penanganan kasus yang sejenisnya di masa yang akan datang, maka dengan sendirinya legitimasi sistem hukum akan menguat dan kepercayaan publik pada negara hukum itu sendiri akan semakin meningkat.

#Apakah penguatan legitimasi hukum dan peningkatan kepercayaan publik itu nantinya akan ikut menopang perwujudan kewibawaan Putusan Peradilan TUN?

Ya, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Yos Johan Utama dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar-nya yang berjudul Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa.

Dengan demikian, putusan peradilan tata usaha negara berperan pula dalam menjamin legitimasi sistem hukum, bahkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Berdasarkan rangkaian uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Putusan Peradilan TUN secara nyata berperan penting dalam menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Putusan Peradilan TUN dalam konteks keilmuan akan menjadi kaidah untuk sengketa sejenis, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah, dan menjamin legitimasi sistem hukum.

Sebagai seorang hakim, saya dituntut untuk mengambil keputusan apabila saya menyakini bahwa pendapat saya itu ditopang oleh fakta-fakta yang meyakinkan.

Sekaligus sebagai insan akademis, semuanya itu dalam tatanan keilmuan yang obyektif, namun sebagai suatu produk ilmiah pemikirian saya ini tentu terbuka untuk diskusikan oleh para ilmuwan yang lain.

#Berdasarkan keterangan Anda simpulan di atas, dapat disarankan apa?

Hakim Peradilan TUN harus memutus sengketa terkait keuangan negara dalam kerangka sistem hukum nasional dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan norma pemeriksaan perkara keuangan negara.

Putusan Peradilan TUN dalam perkara keuangan negara dapat dijadikan pedoman bagi pembuat peraturan perundang-undangan maupun pemerintah sebagai pengelola keuangan negara dan warga masyarakat atas hak-haknya terkait pengelolaan keuangan negara.

#Dalam pidato guru besar saat menerima prof Kehormatan di UNDIP, Anda mengutip filosofi dari Minangkabau?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: