Terjadi pula pengaburan subjek maupun objek aset para obligor. Keadaan ini cukup menjadi indikasi bahwa selama ini hukum mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan hak tagih negara terhadap dana BLBI.
Kedua, hukuman perdata maupun hukuman pidana, terlepas dilaksanakan atau tidak dalam kasus BLBI, dalam kasus BLBI ini ternyata tidak menyelesaikan apalagi memulihkan kerugian yang telah diderita negara.
#Maksudnya gimana?
Putusan-putusan seperti itu juga tidak akan memutus derita yang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia selaku pembayar pajak, selaku penyumbang APBN, dan terutama selaku pemilik asli kedaulatan negara ini.
Dalam khazanah hukum, kita terbiasa mendengar konsep peradilan pidana sebagai ultimum remidium. Konsep ini secara umum dipahami bahwa peradilan pidana merupakan sarana terakhir dalam penegakan hukum.
Apabila masih tersedia upaya hukum dari cabang hukum yang lain, maka upaya hukum itu harus didahulukan dari hukum pidana.
#Dalam kasus BLBI, kondisi yang terjadi seolah mementahkan konsep ultimum remidium itu?
Pemidanaan yang dijatuhkan ternyata tidak menyelesaikan keadaan, dan tidak memulihkan kerugian keuangan negara.
Kondisi ini erat dengan limitasi yang secara inheren dikandung oleh sanksi pidana.
Barda Nawawi Arief mencatat beberapa kelemahan sanksi pidana. Dua di antaranya: hukum pidana merupakan kurieren am symptom atau pengobatan gejala, bukan pengobatan kausatif yang menyelesaikan sebab-sebab terjadinya tindak pidana, juga tidak mengobati akibat-akibat buruk dari tindak pidana yang dilakukan.
Kemudian sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual, tidak bersifat struktural maupun fungsional.
Karena sifat ini, pemidanaan memang hanya berfokus pada perbuatan pelaku yang telah dirinci delik maupun hukumannya dalam peraturan perundang-undangan.
#Hukuman pidana kita sejak semula memang tidak didesain untuk menyelesaikan akibat buruk bagi pihak lain yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut?
Tidak selesainya pemulihan kerugian negara melalui putusan pidana dan perdata mendorong lahirnya gagasan bahwa konsep ultimum remidium dalam beberapa kondisi dapat diingsut dari peradilan pidana kepada peradilan administrasi, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat banyak dan perkara lingkungan hidup.
Dalam kasus sengketa pajak, pergeseran konsep ultimum remidium itu juga terjadi. Yurisprudensi perkara pajak di Mahkamah Agung menetapkan bahwa meskipun sanksi pidana telah dijatuhkan bagi seorang wajib pajak, apabila tagihan pajak yang harus dibayar belum seluruhnya ditunaikan, maka lembaga yang berwenang tetap dapat menagih pajak kurang bayar dari wajib pajak tersebut.