Obrolan menyangkut 6 April 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang kemudian diperbaharui dengan Keppres Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut petikannya.
#Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu, keadaan berbalik di tingkat kasasi?
Pembentukan Satgas BLBI menandai era baru penanganan hak tagih dana BLBI. Konsep parens patriae dikedepankan dan negara hadir secara serius dalam upaya menyelesaikan hak tagih dana BLBI yang dihitung lebih dari 110 trilyun rupiah.
Upaya satgas BLBI tentu mengalami kendala, tantangan dan tentangan. Subject tracing dan asset tracing sulit dilakukan. Gugatan bertubi-tubi juga ditujukan pada keputusan dan tindakan satgas BLBI khususnya di lingkungan peradilan TUN.
Data SIPP PTUN Jakarta saja tercatat tidak kurang 12 gugatan yang diajukan terhadap keputusan maupun tindakan satgas BLBI.
Sebagian besar gugatan-gugatan itu di tingkat pertama dan banding dimenangkan oleh obligor maupun pihak-pihak yang ada pada sisi para obligor.
#Pada fase ini Anda mengambil risiko untuk berseberangan dengan hakim judex facti dan berseberangan pula dengan kepentingan obligor dan kekuatan modal?
Sikap dan pendirian itu mula-mula didasari oleh gagasan yang sangat sederhana: hutang adalah hutang, hutang harus dibayar, dan kalahnya penagih hutang di muka pengadilan tidak berarti hapusnya hutang.
Kekalahan satgas BLBI di peradilan tingkat pertama maupun banding tidak berarti hapusnya hak tagih negara terhadap dana BLBI.
#Jadi, kasus BLBI ini adalah problematika hukum?
Ya, sehingga harus bisa diselesaikan oleh hukum. Kemenangan para obligor di pengadilan memang tidak menghapus hak tagih negara, namun sayangnya putusan-putusan itu juga tidak memberi manfaat terhadap penyelesaian hak tagih terhadap dana BLBI. Bahkan bisa menambah benang kusut yang semakin sulit diurai di kemudian hari.
#Berkaitan dengan kemanfaatan putusan dalam kasus BLBI ini, apa yang menjangkau keadilan?
Paulus Efendi Lotulung pernah mengajarkan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat menjangkau tiga tujuan hukum dari Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, maka setidaknya putusan hakim harus memberikan manfaat.
#Maksudnya gimana?
Gagasan utilitarianisme model Bentham perlu dipertimbangkan untuk dikedepankan sebagai upaya membangun kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Ada pula gagasan hukum di Universitas Diponegoro yang menambah satu lagi tujuan hukum yaitu kasih sayang.