Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Sejumlah kabar menyebutkan salah satu pimpinan KPK diduga memeras mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi yang bersangkutan diusut KPK pada 2022.
Beredar Surat Panggilan Pemeriksaan Terhadap Sopir dan Ajudan Syahrul Yasin Limpo
Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Mentan SYL tengah disorot publik saat ini. Namun di tengah sorotan itu, sebelumnya beredar luas melalui aplikasi grup WhatsApp foto surat pemanggilan kepolisian terhadap sopir dan ajudan Mentan Yasin Limpo dengan Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut, keduanya dijelaskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Surat panggilan pemeriksaan ajudan Mentan SYL atas nama Panji Harianto tertera dengan Nomor: B/10338/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus. Selanjutnya, surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir Mentan SYL atas nama Heri tercantum dengan Nomor: B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut, sopir dan ajudan Mentan SYL diminta hadir di hari Senin, 28 Agustus 2023 lalu pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan proses penyelidikan dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2021. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Melansir dari TVOnenews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merespon mengenai Surat Panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tentang rencana melakukan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Listyo Sigit mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya surat panggilan terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
“Nanti akan kita cek di Polda. Nanti setelah itu kita akan berikan rilis. Nanti dicek dulu,” kata Sigit, Kamis (5/10/2023) dikutip dari tvonenew. (tim)