Adapun keuntungan yang didapat oleh Mucikari yaitu 40 persen dari harga yang ditentukan. Satu kali kencan, pelaku meminta harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
Sedangkan, untuk kawin kontrak dengan jangka waktu tiga hingga satu minggu, para pelaku ini mematok Rp 2 juta hingga Rp 10 juta
Menurut Brigjen Sambo, praktik kawin kontrak atau Wisata Seks “Halal” yang ada di Kawasan Puncak Bogor ini sudah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2015. Target utama mereka adalah warga negara asing yang sedang berlibur ke Puncak, Bogor.
Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK, Penghulu dan perantara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
“‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” ucap jenderal bintang satu itu.
“Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO,” tutur Ferdi Sambo lagi.
Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka ini dijerat UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah.
Video Kampung Arab Puncak Viral
Modus wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat terbongkar dan menggemparkan warga. Terbongkarnya kasus ini karena adanya video promo dari wisata ini dan beredar di luar negeri melalui kanal Youtube.
Video wisata seks halal di Bogor itu jadi viral dan bahkan tersebar ke internasional. Dalam video itu sejumlah pelanggan bahkan memberikan testimoni setelah terlibat di dalamnya.
Berdasarkan video tersebut, kepolisian langsung bertindak tegas dan menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karo Penmas Masbes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan bahwa kasus perdagangan manusia ini terbongkar setelah ada video testimoni viral di media sosial.