Jakarta, EDITOR.ID. Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.
Laporan Ketua IPW tersebut dilayangkan pada hari ini, Selasa (14/3/2023).
Dalam laporan Sugeng menjelaskan adanya dugaan aliran dana kurang lebih sebesar Rp7 miliar melalui asistennya.
Dugaan IPW, EOSH menerima gratifikasi aliran dana sebet Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Dugaan aliran dana Rp7 miliar itu menurut sepengetahuan IPW terkait dengan dua peristiwa, pertama peristiwa permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan yang kedua peristiwa konsultasi mengenai hukum.
Kedua peristiwa itu diduga semacam pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi, hingga adanya aliran dana Rp7 miliar.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamenkumhan EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” tukas Sugeng.
Untuk memperkuat laporan IPW ke KPK terkait gratifikasi dugaan dilakukan oleh Wamenkumhan EOSH, Sugeng melampirkan empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer uang sebesar Rp7 miliar tersebut, dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Mendengar dari isi percakapan rekaman itu, Sugeng menjelaskan, Wamenkumham EOSH memiliki hubungan dekat dengan kedua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening berinisial YAR (asisten EOSH) dan berinisial YAM (asisten EOSH juga) adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.
Ketika Sugeng ditanya wartawan kapan peristiwa terjadinya? Sugeng menjawab, bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama ini terjadinya.
“Masih (baru) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” ucap Sugeng.
EOSH menanggapi santai adanya laporan terhadap dirinya ke KPK.
Menanggapi adanya aduan dari IPW tersebut, menurut EOSH pokok persoalannya adalah hubungan profesional antara kedua asisten pribadi (aspri) EOSH dengan rekannya dari Ketua IPW.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasinya Wamenkumham EOSH, menjawab kalau dirinya tidak ingin menanggapi serius laporan Ketua IPW tersebut terhadapnya terkait gratifikasi sebesar Rp 7 milliar.
Karena menurut EOSH, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada pada kedua asisten pribadinya (aspri).
Namun demikian, EOSH tak memberikan secara gamblang permasalahan gratifikasi hingga IPW melaporkan atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW),” jelas EOSH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” tukas EOSH.
Wamenkumham itu pun menegaskan bahwa ia tak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. ***