EDITOR.ID, Jakarta,- Ferdinand Hutahaean tak habis pikir dan tak bisa menerima pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan atau di denda dengan tuduhan Jokowi telah memicu kerumunan saat kunjungan kerja di NTT.
Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan yang disampaikan oleh Waketum MUI soal kerumunan oleh Jokowi ini termasuk ke dalam kategori fitnah.
Bahkan, menanggapi pernyataan Waketum MUI soal kerumunan, Ferdinand Hutahaean membela Jokowi dan menganggap tidak ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sendiri.
?Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah,? dalam cuitan Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitter miliknya pada 25 Februari 2021.
Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa fitnah yang disampaikan MUI dapat ditujukan sebagai kepala negara atau Presiden maupun pribadi Jokowi sendiri.
?Kepada Presiden atau sebagai pribadi,? kata Ferdinand Hutahaean menjelaskan.
Bahkan, Ferdinand Hutahaean menilai tuduhan yang ditujukan kepada Presiden belum tentu dapat dibenarkan.
Diakhir pernyataannya, Ferdinand Hutahaean meminta kepada MUI untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat karena akan menebarkan fitnah dan kebencian.
?Karena Jokowi baik sebagai Presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tenyata tidak dan bukan pidana,? tandas Ferdinand Hutahaean
?Hati-hati Pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian,?pungkas Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan pernyataan MUI yang menyamakan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Jokowi dan HRS.
Bahkan, MUI menuturkan bahwa Presiden Jokowi harus diperlakukan sama seperti HRS untuk mendapatkan hukuman.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai ada kesamaan kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kerumunan yang terjadi saat masyarakat menjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.
Kata Anwar, aparat penegak hukum harus bertindak adil. Nika Habib Rizieq ditahan karena dan denda karena kerumunan, maka Presiden Jokowi juga harus ditahan.
?Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,? kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Akan tetapi, menurut Anwar, jika Jokowi sebagai kepala negara ditahan, maka negara akan berantakan. Demikian juga Habib Rizieq. (tim)