EDITOR.ID, Jakarta,- Wajah Peradilan kita kembali tercoreng akibat perbuatan tak terpuji para hakim yang sering dijuluki Wakil Tuhan, karena “jual beli” hukuman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat hakim dan dua panitera dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) pada Selasa (28/8/2018). Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Ikut diamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.
Para hakim yang digelandang KPK diantaranya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.
Dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
Sebagaimana diketahui Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo adalah Ketua Majelis Hakim yang namanya pernah heboh karena menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meiliana 22 Agustus lalu. Wanita ini didakwa melakukan penistaan agama. Namun vonis tersebut banyak diprotes publik.
Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi membenarkan soal kabar penangkapan tersebut.
“Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak Sontan (Sontan Meraoke Sinaga/hakim), Merry (Merry Purba/hakim ad hoc tipikor), Elpandi (panitera), Oloan (Oloan Sirait/panitera), OTT-nya pagi tadi, mereka menyegel meja hakim Sontan dan Merry,†kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).
KPK mengkonfirmasi OTT yang dilaksanakan di Medan. Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang, termasuk hakim, panitera dan pihak lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kasus yang melibatkan hakim dan panitera itu berkaitan dengan perkara korupsi.
“Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan” kata Basaria, Selasa (28/8/2018).
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.
Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat.
“Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. “Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi.
Selain tiga hakim itu, menurut Suhadi, ikut diamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Mereka dikabarkan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Namun Suhadi mengatakan belum mengetahui detail kasusnya. “Belum terlalu jelas karena pengadilan Medan itu ada 6.000 kasus,” ujarnya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, konon kabarnya para terduga ditangkap terkait perkara korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Tamin baru dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Senin (27/8/2018).
Majelis hakim persidangannya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba. Sedangkan Elpandi menjadi paniteranya. Selain hukuman badan, pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih.
Tapi majelis hakim tidak memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektar kepada negara. Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan, dengan catatan dia harus melunasi sisa pembayarannya kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih.
Erintuah Damanik yang ditanyai soal ini hanya menjawab kalau dirinya masih berkonsentrasi dengan dugaan penanganan kasus korupsi saja.
Setelah diamankan dari PN Medan, para terduga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal ini. Dia bilang, KPK meminjam tempat di Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Hasil koordinasi kedua belah pihak, penyampaian hasil pemeriksaan akan dilakukan oleh KPK.
“Kita hanya memfasilitasi tempat saja untuk pemeriksaan,” ucap Sumanggar. (tim)