Sanksi bagi pengedar adalah pengekangan kebebasan/hukuman badan atau hukuman penjara sedangkan sanksi bagi penyalah guna narkotika adalah menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.
Dampak buruk penyalah guna dihukum penjara.
Penyalah guna narkotika secara yuridis diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan demi hukum status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana, bila tidak melakukan wajib lapor penyalah guna ditangkap, disidik, dituntut dan diadili secara rehabilitatif, didakwa dengan dakwaan tunggal dengan pasal 127/1 tidak memenuhi sarat ditahan dan ditempatkan di rumah sakit dan/atau lembaga rehblitasi milik pemerintah selama proses pemeriksaannya; dan dijatuhi sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim
Penyalah guna narkotika dihukum penjara berdampak buruk terhadap masa depan keluarga sebagai pilar masa depan bangsa, dan terjadi over kapasitas lapas berkepanjangan yang merugikan negara.
Terjadi pengulangan melakukan kejahatan penyalah gunaan narkotika setelah keluar dari penjara bahkan Ibra Ashari 6 kali dijatuhi hukuman panjara dalam perkara yang sama, Rio Reifan 5 kali dijatuhi hukuman penjara juga dalam perkara yang sama dan Ammar Zoni 3 kali dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama.
Mereka dalam proses pengadilannya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri tetapi hukuman yang diterima bukan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim tapi hukuman penjara layaknya sebagai pengedar; serta
Terjadi peningkatan masalah narkotika dan peningkatan penyelesaian perkara narkotika, karena menangkap, menuntut dan memenjarakan penyalah guna narkotika apalagi pelakunya artis atau pesohor dianggap sebagai prestasi penegak hukum, padahal ini bukan prestasi tapi kesalahan penegakan hukum.
Penyalah guna narkotika sebagai penderita sakit adiksi seharusnya tidak urgen untuk ditangkap, dituntut apalagi dihukum penjara, karena ada cara yang lebih humanis, efektif dan efisien dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu melalui wajib lapor pecandu..
Pembuat UU yang bisa meluruskan.
Penyimpangan penanganan penyalahgunaan narkotika dalam proses peradilan ala KUHAP dan KUHP harus segera di akhiri karena merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara dalam arti menghamburkan sumber daya penegakan hukum karena tidak efektif dan efisien .
Hanya pembuat UU utamanya Komisi III DPR dan Presiden yang mampu meluruskan penyimpangan proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika, dimana secara yuridis sanksinya menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, namun secara empiris hakim menjatuhkan sanksi pidana.