Vonis Penjara Hakim ke Ibra Azhari, Apakah Bermanfaat Sembuhkan Pecandu Narkotika

Hakim Sudah Enam Kali Jatuhkan Vonis Memenjarakan Ibra Azhari, Mampukah Ibra Ashari Sembuh? Mahkamah Agung Dituntut untuk Mewujudkan Keadilan Rehabilitatif.

Ilustrasi

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut “tidak berdasarkan UU narkotika yang berlaku tetapi mengacu pada SEMA no 3 tahun 2015 dan SEMA no 3 tahun 2023 berdasarkan pada KUHAP dan KUHP”.

Proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika dan penjatuhan sanksi ala KUHAP dan KUHP tersebut diatas menjadi rancu. Penyalah guna penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara, yang seharusnya dijatuhi hukuman rehabilitasi menyebabkan penyalah guna relapse dalam penjara, dan menyebabkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) over kapasitas berkepanjangan.

Pertanyaannya ! Apakah Mahkamah Agung tidak tahu kalau penyalah guna narkotika wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi ? Apakah Mahkamah Agung yakin dan percaya dengan efek jera dari memenjarakan penyalah guna narkotika ?

Ibra Ashari adalah penyalah guna narkotika dan dalam keadaan sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

Bukti Ibra Ashari sebagai pecandu adalah yang bersangkutan sudah 6 kali relapse, ditangkap penyidik, dituntut dan diadili dalam pengadilan secara terbuka, Barang Bukti (BB) kepemilikan narkotikanya jumlahnya terbatas seberat 0,21 gram. Tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi (tidak dijual lagi), ditemukan bong sebagai alat hisap sabu.

Dan keterangan saksi Nandya Natasha sebagai teman memakai narkotika menyatakan bahwa Ibra adalah pemakai serta saksi penangkap yang menyatakan Ibra Ashari adalah pengguna narkotika bukan pengedar.

Tidak ada riwayat bahwa Ibra Ashari sebagai penjual narkotika atau mendapatkan keuntungan dari perdagangan gelap narkotika, Ibra murni 6 kali bolak balik pengadilan karena relapse dari sakit adiksi yang dideritanya. Apa kurang jelas bahwa Ibra Ashari penyalah guna narkotika ?

Tetapi anehnya Ibra dituntut secara tidak fair sebagai pengedar dan didakwa dengan pasal 114 dengan ancaman pidana minimum 5 tahun dan denda minimum 1 milyar rupiah, dan pasal 112 atau 111 dengan ancaman pidana minimum 4 tahun penjara dan denda minimum 800 juta rupiah layaknya sebagai pengedar pengedar narkotika.

Dengan konstruksi dakwaan menggunakan pasal 114 dan pasal 112 atau pasal 111 tersebut diatas, jelas penuntut umum salah menerapkan pasal dakwaan. Seharusnya penyalah guna didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 127/1 karena tujuan penegakan hukum (pasal 4) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hanya pengedar yang diberantas secara pidana kalau penyalah guna justru dijamin UU dapatkan upaya rehabilitasi atas putusan hakim

Akibat salah dakwaan, terjadi putusan aneh dimana hakim menyatakan Ibra Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: