“Terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar,” sambungnya.
Menurutnya keputusan yang diambil itu untuk kepentingan para peserta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.
“Kami melakukan tindakan seperti ini sesegera mungkin, supaya anak-anak tidak terganggu dan ini menjadi pembelajaran untuk semua,” ujar Bima Arya.
Bantah Laporkan Kepsek Lakukan Pungli
Pak Guru Reza membantah jika ia telah melaporkan ibu Kepsek lakukan pungli. Ia hanya diperiksa inspektorat karena ada yang melaporkan masalah pungli. Tapi Reza mengaku tidak tahu menahu siapa yang melaporkan adanya pungli tersebut.
“Padahal saya dipanggil oleh inspektorat Kota Bogor itu dimintai keterangan untuk menjelaskan kebenaran yang terjadi perihal PPDB di sekolah ini, atas laporan Wakil Wali Kota. Saya hanya memberi keterangan, bukan melaporkan. Ada yang melaporkan lebih dulu, saya nggak tahu siapa itu,” pungkas Reza. (tim)