PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.
“Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini,” tegasnya.
Hanya Masalah Kesalahpahaman, Sudah Dimediasi dan Jemaat Boleh Beribadah Lagi
Dugaan persekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung disebut hanya masalah miskomunikasi.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, konflik horizontal yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) pagi itu hanya kesalahpahaman.
“Hanya miskomunikasi antara pihak gereja dan RT setempat, sudah diselesaikan secara musyawarah dan damai,” kata Purna saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dan pihak gereja.
“Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja,” kata Purna.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
“Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal,” kata Purna.
Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
“Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Purna.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
“Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan sehingga terjadilah miskomunikasi itu,” kata Purna. Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.
“Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan,” kata Purna. (tim)