Terpisah, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud Parlin Sihombing mengungkapkan gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009.
Lalu, pada tahun 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat. Namun, menurutnya, selalu ada kendala.
Syarat perijinan sebenarnya sudah lengkap, mulai dari dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang,” tutur Parlin.
Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan. Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima oleh pihak gereja.
“Kita mau mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, di situlah terjadi adanya gesekan gesekan lah, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih KTP mulai dari itulah mulai ada keributan,” paparnya.
“Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadah,” lanjutnya.
PGI Kecam Keras Pembubaran Ibadah Umat Beragama
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan tertulisnya, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Sekretaris Umum PGI, Senin (20/2/2023) menegaskan video penghentian paksa ibadah yang telah tersebar luas telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
“Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
“PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” tegasnya.