Viral Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja, Ini Alasannya!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan PGI Mengecam Keras Pembubaran Ibadah Umat Beragama Secara Paksa

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dikutip laman resmi kemenag.go.id, Senin (20/2/2023).

Yaqut mengatakan polemik itu harus dilaporkan ke stakeholder terkait mulai pemda, kepolisian, hingga Kemenag. Jadi dapat ditemukan solusi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yaqut pun sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota. Dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.

Pemerintah daerah, lanjut Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebut Yaqut.

Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah menurutnya juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” ujarnya.

Gereja sudah ajukan izin tempat ibadah

Sementara itu, Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, menyampaikan permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: