Viral Camat Tertangkap Basah Goyang Tubuh Bidan di Parkiran Rumah Sakit Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, langsung menonaktifkan sementara Camat Jayakerta dari jabatannya.

Ilustrasi

Karawang, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Seorang oknum camat di Karawang berinisial G tertangkap basah sedang menggoyang bidan cantik di dalam mobil yang terparkir di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Perbuatan mesum tersebut menghebohkan warga Karawang dan beredar viral di media sosial. Aksi itu kepergok warga hingga memvideokannya.

Peristiwa itu terjadi, Rabu (4/9/2024) siang lalu. Petugas keamanan rumah sakit tersebut menggerebek pak Camat yang sedang asyik menikmati tubuh bidan ASN salah satu puskesmas di Karawang. Keduanya langsung diamankan dan diperiksa di ruang sekuriti dan diperiksa.

Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Ia mengaku telah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut

Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, langsung menonaktifkan sementara Camat Jayakerta dari jabatannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodimengaku sedang melakukan pendalaman terkait dugaan perilaku mesum tersebut.

Sebelumnya Sekretaris BKPSDM Gery Samrodi membenarkan peristiwa itu. Ia mengaku telah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan,” ujar Gery sebagaimana dilansir dari detikJabar, Rabu (11/9/2024).

Gery menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut.

“Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan,” kata dia.

Sementara untuk bidan berinisial F saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM.

Camat berinisial G, kata Gery, bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

“Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya.

Diketahui, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah atau telah beristri, sedangkan oknum bidan berinisial F berstatus janda cerai mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: