Presiden Joko Widodo bisa saja menolak menandatangani. Namun penolakan tersebut tak ada artinya, karena sesuai aturan tentang perundangan, setelah 30 hari disahkan DPR, sebuah undang-undang otomatis resmi jadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden.
Ini pernah Jokowi lakukan saat pengesahan Undang-Undang MD 3 dan Presiden Joko Widodo kala itu tidak mau menandatangani.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengundang dilema karena perlu persetujuan DPR. Yang paling mungkin memang akhirnya kembali berharap pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan.
Saat DPR mengesahkan Revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo tengah berada di Riau melihat hutan yang terbakar. Dan masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi berunjuk rasa di depan DPR hingga malam hari di halaman gedung KPK.
Satu-satunya jalan perlawanan publik untuk menolak revisi UU KPK ini adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentunya akademisi, para ahli hukum dan lembaga Swadaya pemerhati Konstitusi yang menolak revisi KPK dan melihat revisi ini akan melemahkan KPK dan bertentangan dengan UUD 1945 harus bisa membuktikannya di hadapan para Majelis Hakim MK dengan bukti yang kuat dan argumentasi hukum.
Dalam revisi UU KPK yang disahkan DPR hari Selasa kemarin ada beberapa poin yang diyakini akan menjadikan KPK tak ubahnya lembaga penegak hukum di pemerintahan saat ini yang dinilai publik kurang independen.
Sejumlah perubahan pasal mengarahkan KPK menjadi lembaga dibawah kendali kekuasaan pemerintah.
Poin Pertama di pasal yang mengatur tentang pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam revisi UU KPK dicantumkan soal pasal Dewan Pengawas. Dimana diatur dalam pasal ini bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK adalah Presiden setelah mendapatkan usulan nama dari Panitia Seleksi.
Meski lewat panitia seleksi tapi panitia seleksinya juga dibentuk Presiden. Jadi semua dalam kewenangan Presiden Joko Widodo. Dan apa sikap Presiden Joko Widodo? Presiden Jokowi menyatakan dia setuju Dewan Pengawas dipilih presiden.
Poin kedua yang akan jadi masalah dalam pemberantasan korupsi di Revisi UU KPK, yaitu menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah.
Konsekuensinya, KPK bukan lagi lembaga negara independen. Dalam pemberantasan korupsi, KPK dikontrol penuh oleh pemerintah pusat.
Poin Ketiga. Yang juga akan berpotensi melemahkan KPK dari Revisi UU KPK adalah penyadapan dan penyitaan barang bukti diatur dan sesuai izin Dewan Pengawas KPK.