Dalam permohonannya, Paslon lain meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon M Thaher Hanubuan dan Petrus Beruatwarin.
Hal itu karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon tersebut.
MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon lain dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antar-paslon.
Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018. (tim)