Program pembentukan peraturan daerah kata dia, hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik rancangan peraturan daerah.
Untuk itu, dalam pandangan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung ini tahapan perencanaan adalah langkah strategis, karena perencanaan pada dasarnya merupakan metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia, terangnya.
Dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Ini jelas bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat,” ujarnya.
Di tempat sama, Folmer Siswanto Silalahi anggota Pansus 6 dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan acuan bagi Pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun produk hukum daerah.
Yang menjadi alasan mengapa Propemperda diperlukan dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah, disebut Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung ini, diantaranya karena Propemperda harus dapat memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah.
Selain itu lanjut dia, Propemperda juga menjadi acuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Raperda sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda.
“Melihat uraian diatas sangat jelas bahwa penyusunan program peraturan daerah merupakan tahapan yang tidak dapat diabaikan,” pungkas Folmer. (*)