EDITOR.ID, Bekasi, – Praktik menggandakan uang di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung pidana. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menegaskan, laki-laki bernama Herman (44 tahun) alias Ustad Gondrong memang mengaku bekerja sebagai dukun.
Video proses penggandaan uang yang viral di media sosial (medsos) itu dilakukan Herman, dan dianggap meresahkan warga. Setelah diselidiki, ternyata pelaku melakukan trik seolah-olah dapat menggandakan uang.
Niat itu dilakukan Herman demi membuat para pasien atau pengunjungnya percaya bahwa ia sakti mandraguna.
“Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien,†ujar Hendra saat ditemui di Markas Polres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (23/3).
Herman sudah menjalani pekerjaan itu sejak 28 tahun. Dia melayani pasien untuk pijat, memberi jampi-jampi, jimat, pelet, dan lain-lain yang bersifat mistis.
“Dalam video dia melakukan penggandaan uang, ternyata itu hanya trik sulap dan barbuk sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar,” ungkap Hendra sebagaimana dilansir kompas.com.
Dalam penelusuran polisi, di rumahnya ditemukan kotak laci, jenglot, dan barang-barang yang disinyalir memiliki kekuatan magis lain. Kemudian, polisi juga mendalami uang mainan yang dijadikan eksibisi oleh pelaku.
“Kasus ini juga akan kita kembangkan temuan-temuan seperti nanti apabila uang palsu, ada KTP palsu dengan identitas berbeda,” tandas Hendra menjelaskan.
Adapun, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Pidana Penipuan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Herman juga menggunakan uang palsu ketika beraksi menggandakan uang demi menarik pasien semakin banyak. (Tim)