Karena tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial maka hakim diwajibkan untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana.
Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman
Maknanya UU mengatur bahwa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah hukuman bagi penyalah guna narkotika sebagai pengganti hukuman pidana.
Tapi sayang Hakim dilingkungan Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya serta masyarakat hukum tidak memahami kekhususan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akibatnya penyalah guna narkotika diposisikan sebagai kriminal konvensional, dan hakim memutus terdakwa penyalah guna narkotika dengan hukuman penjara.
Ini tragedi dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika.
Karena Hukum Narkotika tidak diajarkan di Fakultas hukum dan Sekolah Hukum sebagai mata kuliah, sehingga lulusan sarjana hukum minus hukum narkotika, bisa dibayangkan masalah narkotika yang mendominasi proses penegakan hukum di Indonesia sedangkan penegak hukumnya tidak pernah mendapatkan mata kuliah hukum narkotika.
Penegak hukum khususnya hakim harus tahu bahwa Hukum Narkotika adalah hukum pidana khusus yang mengatur ketentuan internasional, ketentuan pidana dan ketentuan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. ***