Tragedi Hukum UU Mendekriminalisasi, Hakim Mengkriminalisasi Penyalahguna

Tapi sayang Hakim dilingkungan Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya serta masyarakat hukum tidak memahami kekhususan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akibatnya penyalah guna narkotika diposisikan sebagai kriminal konvensional, dan hakim memutus terdakwa penyalah guna narkotika dengan hukuman penjara.

Ilustrasi Narkoba

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.

Jakarta, EDITOR.ID,- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mendekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dengan cara menghapus tuntutan pidananya dan menghapus hukuman pidananya.

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah proses legislasi menghapus penuntutan dan menghapus hukuman pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Tindakan menyalahgunakan narkotika tetap melanggar UU narkotika tetapi ancaman pidananya digugurkan berubah menjadi tidak dituntut pidana, dan hukuman pidana diganti dengan menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim.

Dekriminalisasi penyalah guna melalui penghapusan tuntutan pidana.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur dekriminalisasi penyalah guna bagi diri sendiri, dengan cara menghapus tuntutan pidana diatur dalam pasal 55 dan pasal 128 (2) dan (3) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 55 menyatakan bahwa penyalah guna bagi diri sendiri secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu ke rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima wajib Lapor) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Bila secara sukarela melakukan kewajiban tersebut diatas, maka penyalah guna mendapatkan perawatan atau layanan rehabilitasi; dan proses penuntutannya dihapus berdasarkan pasal 128 (2) dan (3) berubah menjadi tidak dituntut pidana. Artinya menyalahgunakan atau menggunakan narkotika tetap dilarang secara pidana tetapi tidak dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Ketentuan tentang dekriminalisasi penyalahguna narkotika melalui penghapusan tuntutan pidana terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika perlu disosialisasikan kembali agar masarakat memahami program unggulan pemerintah.

Keutamaan dekriminalisasi melalui penghapusan tuntutan pidana adalah: Penyelesaian masalah penyalahgunaan narkotika menjadi simple, murah dan cepat; Tidak memerlukan penegakan hukum, sehingga tidak terjadi kerusakan sosial akibat penegakan hukum; Menghidari terjadinya over crowded lapas; dan Menekan supply bahkan dapat membuat pelaku bisnis narkotika gulung tikar.

Dekriminalisasi melalui penghapusan hukuman pidana.

Penyalah guna narkotika dirumuskan sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1).

Rumusannya jelas dan simple. Intinya siapapun yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum itu dikriminalkan oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi UU narkotika tersebut menghapus hukuman pidananya dengan cara mewajibkan hakim (pasal 127/2) untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 sebagai sarat formil dalam mengadili perkara orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: