Yang isinya Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subyek dan Obyek Lelang.
“Jelas isi surat KPKNL tersebut isinya telah tidak tepat dan tidak benar, oleh karenanya kami mengajukan keberatan atas tindakan KPKNL Kota Semarang yang akan tetap melanjutkan Lelang terhadap Obyek Lelang,” papar Farida.
Dasar Farida keberatan karena objek Lelang masih dalam objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.
Kedua, objek lelang masih dibebani Hak Tanggungan atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk.
Asri Raya Akan Ajukan Gugatan ke KPKNL
“Terhadap tindakan KPKNL Kota Semarang yang tetap melaksanakan lelang telah diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya.
KPKNL Kota Semarang dinilai Farida, telah melanggar Undang Undang No.30 Tahun 2014, tentang Azas Umum Pemerintahan yang baik, terutama azas kepastian Hukum, azas kecermatan, azas keadilan dan azas kepentingan umum ,dan azas pelayanan yang baik.
Dengan alasan di atas, maka KPKNL Kota Semarang harus membatalkan pelaksanaan lelang atas dua (2) asset milik PT Asri Raya Indonesia, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023. (tim)