Tolak Tanahnya Dilelang oleh Kantor Lelang Negara, PT Asri Raya Indonesia Ajukan Gugatan ke Pengadilan

"Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL sehubungan dengan akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang," ujar Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023)

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani, SH., CN., LL.M

Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2848 / Ngaliyan seluas 12.099 m², Surat Ukur No. 77/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Jual Beli Tanah Asri Raya dengan Royal Industries Sah dan Sudah Dibayar Lunas

Farida menegaskan bahwa Perjanjian Jual Beli tersebut adalah sah, MESKI belum dilakukan balik nama oleh PT Asri Raya Indonesia.

Karena dua bidang tanah itu dibeli PT Asri Raya Indonesia dari PT Royal Industries secara tunai dan sudah dibayar lunas senilai Rp 160 miliar lebih. Atau tepatnya Rp.160.082.047.261,00-

Aset Tanah Asri Raya Masih Atas Nama Royal Industries

Namun sampai saat ini dua bidang tanah tersebut ternyata masih atas nama PT Royal Industries Indonesia. Padahal PT Royal Industries dalam status pailit.

Dan oleh karenanya kedua bidang tanah tersebut diatas adalah milik PT Asri Raya Indonesia.

Oleh karena itu, untuk menegaskan hak kepemilikan atas asset PT Asri Raya Indonesia tersebut PT Asri Raya Indonesia telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan penegasan hak atas tanah dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor : 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, yang sekarang masih dalam proses persidangan.

Kurator PT Royal Industries Masukkan Tanah Asri Raya ke Harta Pailit Royal

Namun tim Kurator PT Royal Industries Indonesia yang sedang dalam pailit, telah memasukkan asset PT Asri tersebut dalam boedel pailit PT Royal Industries Indonesia sebagai harta pailit.

Bahwa sesuai dengan Surat dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, surat tanggal 10 Maret 2023, Nomor HP.03.03/1568-33.74/III/2023, yang isinya menyatakan :

Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.02848, Kelurahan Ngaliyan atas nama PT Royal Industries Indonesia, seluas 12.099 M2, surat ukur Nomor 77/Ngaliyan/2003 tanggal 14-04-2003 terletak di Jl. Candi Raya Blok 8 Rt.000 Rw.000, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang masih dibebani Hak Tanggungan atas nama PT. Bank KB Bukopin Tbk.

“Namun ternyata Tim Kurator PT Royal Industries Indonesia telah mengajukan permohonan Lelang kedua atas tanah Klien kami tersebut,” sebut Farida.

Asri Raya Ajukan Keberatan Atas Lelang yang Akan dilakukan KPKNL

“Pada tanggal 14 Februari 2023, kami mengajukan keberatan kepada kantor KPKNL Kota Semarang dikarenakan tanah tersebut masih dalam proses sengketa,” lanjutnya.

Akan tetapi KPKNL Kota Semarang tetap memuat Pengumuman akan dilakukannya lelang yang dimuat dalam Koran Radar Semarang tertanggal 13 Maret 2023.

Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang tertanggal 21 Februari 2023, No. S-1078/KNL.0901/2023. Hal : Tanggapan atas Permohonan Perlindungan Hukum dari Advokat Farida Sulistyani & Partners.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: