Tolak Tanahnya Dilelang oleh Kantor Lelang Negara, PT Asri Raya Indonesia Ajukan Gugatan ke Pengadilan

"Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL sehubungan dengan akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang," ujar Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023)

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani, SH., CN., LL.M

Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID, PT Asri Raya Indonesia merasa keberatan atas tindakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang akan melelang dua aset tanah perusahaan tersebut.

Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani, SH., CN., LL.M menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas tindakan KPKNL menerbitkan pengumuman yang akan melelang kedua aset tersebut.

Dua bidang tanah dan bangunan aset milik PT Asri Raya yang akan dilelang KPKNL terletak di Jl. Candi Raya Blok 8 Rt 000/Rw 000, Desa / Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Luas tanah pertama ada 2,6 hektar dan tanah kedua ada 12 hektar.

“Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL sehubungan dengan akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang,” ujar Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023)

Lebih lanjut Farida mengatakan bahwa kedua obyek tanah yang akan dilelang oleh KPKNL Kota Semarang tersebut masih dalam status dibebani hak tanggungan atas nama PT Bank Bukopin.

“Nah dengan adanya dua hal tersebut, jelas syarat-syarat untuk dilaksanakan lelang, itu tidak terpenuhi,” papar Master hukum jebolan University Technology Of Sydney, di Australia.

“Disini terlihat bahwa KPKNL Kota Semarang telah melanggar. Tidak terpenuhinya syarat maupun melanggar azas pemerintahan yang baik terutama untuk kepastian hukum,” tambahnya.

Farida mewakili kepentingan kliennya PT Asri Raya Indonesia akan mengajukan gugatan atas tindakan yang telah dilakukan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah milik perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu kami sampaikan ke khalayak publik juga kepada masyarakat bahwa terhadap lelang tersebut kami sedang mengajukan gugatan dan akan memasukkan gugatan terhadap KPKNL Kota Semarang yang telah mengumumkan akan dilaksanakan lelang meskipun diketahui bahwa syarat daripada lelang tersebut tidak terpenuhi,” tegas Farida.

Asri Raya Beli Dua Bidang Tanah dari Royal Industries Rp 160 Miliar Lebih

Kasus lelang ini berawal ketika PT Asri Raya Indonesia membeli dua aset tanah tersebut dari PT Royal Industries Indonesia sesuai perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 30 September 2015.

Perjanjian Jual Beli, sesuai dengan bukti yang ada telah dibayar lunas oleh PT Asri Raya Indonesia ke PT Royal Industries Indonesia. Pembayarannya sebanyak 5 kali pada tanggal 29 September 2015.

Perjanjian jual beli antara PT Asri dengan PT Royal Industries berdasarkan alas hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2847/Ngaliyan seluas 26.266 m², Surat Ukur No. 76/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: