Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.
Perkara ini diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Dalam petitumnya, Brahma ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.
MK menjadi sorotan usai mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.
Putusan 90 itu mengundang pro dan kontra di masyarakat.
Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan itu.
Imbasnya, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Sementara itu, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (tim)