Tiktokers Lina Mukherjee Diperiksa Polisi dan Jadi Tersangka Gara-Gara Makan Babi Sambil Ucapkan Doa

Berstatus Tersangka, Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel

Tiktokers Lina Mukherjee

Dalam gelar perkara itu melibatkan keterangan Saksi Ahli meliputi Ahli Sosiologi, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan pidana,serta diperkuat dengan Fatwa Mui yang menyebut perbuatan lina mukherjee itu merupakan tindak pidana.

“Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana,” katanya.

Tersangka sebelumnya telah dilakukan pemanggilan Klarifikasi pertama oleh tim Penyidik Subdit Cyber Dirreskrimsus Polda Sumsel. Namun, tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Penetapan tersangka terhadap Lina Mukherjee tersebut berdasar dari konten video memakan kulit babi dengan membaca bismillah yang dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat

Lina Mukherjee Kaget Jadi Tersangka

Lina Mukherjee kaget dengan penetapan tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan.

Mengetahui ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukjerjee langsung memberi klasifikasi yang diunggah melalui akun instagram stories miliknya, Jumat (28/4/2023).

“Pertama-tama aku ucapin terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa ngetawain aku. Oke, aku mau bicara tentang klarifikasi ya,” ungkap Lina Mukherjee mengawali unggahannya.

Diterangkan Lina Mukherjee, dia selama ini belum pernah dipanggil oleh penyidik terkait kasusnya itu. Ia merasa penyidik terlalu cepat menetapkannya sebagai seorang tersangka.

“Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku tidak tahu karena aku belum datang ke sana. Kan gini, kalau kita dilaporkan orang kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara,” tuturnya.

Diakui Lina Mukherjee, dia sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Polda Sumsel sebelum perayaan Lebaran lalu. Namun lantaran ada alasan kesehatan, dia meminta penjadwalan ulang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: