“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung, yang melakukan perbuatan tersebut, hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri,” pungkasnya. (Sabumi).
Terungkap Kasus Mayat Bayi Dibuang, Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres Banjarnegara
Read Also
Recommendation for You
Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung. Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Fahmi Hakim politisi dari partai Golkar sekaligus ketua DPRD Banten. Wawan adalah suami dari calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany.