Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.
Jika ditarik ke belakang, sebagaimana dilansir CNBC, perhelatan SEA Games XIX memang didanai dari sumber dana Bantuan Presiden (Banpres).
Di bawah kepimpinan Presiden Soeharto kala itu, diputuskan bahwa pemerintah memberikan pinjaman Rp 35 miliar kepada konsorsium penyelenggara SEA Games XIX yang berlangsung pada 1997.
Sebagai ketua konsorsium, Bambang memang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas SEA Games. Jika tidak mampu membayar utang itu, termasuk bunga dan denda, mungkin jumlah utang dari pelaksanaan SEA Games 1997 sudah mencapai triliunan rupiah. (Tim)