Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa senior Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Raimel juga dipecat dari profesi jaksa. Sanksi ini dijatuhkan lantaran Raimel ketahuan memeras perusahaan tambang ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencopotan terhadap Raimel Jesaja dilakukan usai menjalani pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Raimel Jesaja sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hasilnya: Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Rekomendasinya dicopot dari jabatannya. Ada tindakan indisiplinerberat dan status jaksanya turut dicabut,” ujarnya di Jakarta.
Selanjutnya, yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan struktural begitupun sebagai jaksa.
“Sudah dihukum, sudah diperiksa, sudah dicopot jabatannya dan jaksanya sekalian dicabut,” jelasnya.
Menurut Ketut, sanksi pencopotan Raimel Jesaja sebagai jaksa merupakan hukuman yang cukup berat diberikan Kejagung. “Iya kalau copot jabatan, sama pangkat itu hukuman berat,” ujarnya.
Meski demikian, Ketut tak merinci alasan dan penyebab Raimel mendapatkan sanksi berat tersebut. Mantan Kajati Bali ini hanya menyebut pencopotan tersebut masih terkait posisi Raimel Jesaja saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kasus di Sultra,” katanya.
Diapun tak menampik masih terkait penanganan dugaan kasus tambang atau pertambangan di Provinsi Sultra.
Kabar yang beredar di kalangan media, Raimel Jesaja dicopot dari jabatan dan profesi jaksa diduga karena terseret kasus tambang Nikel yang dikelola BUMN PT Aneka Tambang (Antam) saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 silam.
Raimel diduga melakukan pemerasan saat Kejati Sultra tengah memeriksa dan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam).
Penegak hukum yang semestinya berperan kuat memiliki dedikasi menjaga harkat dan martabat tugas tanggungjawabnya ternyata ber kongkalikong dengan para mafia tambang. Raimel diduga meminta uang dari sejumlah pelaku penambangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam. Praktik lancung ini dilakukan bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan seorang staf Tata Usaha (TU) Kejati Sultra.
Aspidsus dan Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sultra dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara staf TU Kejati Sultra hanya dihukum penundaan kenaikan pangkat.