Total Rp 119 miliar tersebut, Rp 31 miliar, dikatakan Irwan, diperolehnya langsung dari pihak-pihak swasta jasa konsultan fiktif pengawasan, dan subkontraktor pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Bahwa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, saya ada menerima uang dari beberapa pihak secara langsung Rp 31 miliar,” ujar Irwan.
“Dan sisanya secara tidak langsung yang seluruhnya berjumlah Rp 119 miliar,” tambahnya.
Dia memerinci penerimaan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI).
Dari penerimaan itu, kata Irwan, Rp 25 miliar diserahkan PT SGI melalui terdakwa Windy Purnama (WP) selaku Direktur Media Berdikari Sejahtera (MBS).
Selanjutnya, kata Irwan PT SGI menyerahkan lagi uang Rp 3 miliar.
“Bahwa yang menyerahkan langsung dari PT SGI kepada saya sekitar Rp 3 miliar adalah saudara Bayu Eriano,” tutur Irwan.
Ia juga mengaku menerima uang Rp 26 miliar dari PT JIG Nusantara melalui Windy Purnama.
Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, kata Irwan ada menyetor uang Rp 28 miliar. “Yang penyerahannya dilakukan langsung oleh saudara Steven kepada saya,” ujar Irwan.
Selanjutnya, Rp 37 miliar diberikan oleh Jemmy Sutjiawan dari pihak PT Sansaine Exindo. “Saudara Jemmy Sutjiawan menyerahkan uang Rp 37 miliar yang penyerahannya melalui Windy Purnama. Selanjutnya diserahkan ke saya Rp 25,2 miliar,” klaim Irwan.
“Dan sebagian lagi diserahkan kepada pihak Kominfo dan Bakti sebesar Rp 10,8 miliar,” kata dia menambahkan.
Irwan mengungkapkan, dari uang Rp 119 Miliar yang ia terima dari sejumlah vendor, ada sebagian uang yang digunakan untuk kebutuhan tutup kasus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sedang ditangani tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Irwan bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023). Selain Irwan, ada dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada hari yang sama yakni terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan terdakwa GMS.
Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). (tim)
Baca Juga Artikel Menarik lainnya dari EDITOR.ID di GOOGLE NEWS