Hukum  

Terbukti Memiliki Puluhan Pil Psikotropika, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang

img 20211202 wa0077

EDITOR.ID,Magelang – Polres Magelang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika yang jumlahnya mencapai puluhan dimiliki oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing (WNA) yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu ( 1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

?Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,?terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online.

” Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang,” ujar Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: