Terbakar Cemburu, Jeruji Besi Menunggu

EDITOR.ID, Rembang,- Terbakar api cemburu, SN (37), warga Pati nekat merusak rumah dan membawa kabur mobil temannya sendiri berinisial PM (33), yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Akibat perbuatan nekat itu, SN harus mendekam di jeruji besi Mapolres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menjelaskan, SN melancarkan aksinya pada Selasa,14 Januari 2020 dini hari sekira pukul 04.30 WIB sambil membawa senjata tajam berupa dua bilah keris.

Saat itu, pelaku yang mengendarai Toyota Calya warna merah mengajak serta tiga orang rekannya mendatangi rumah korban di Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori, Rembang, Jawa Tengah.

“Sesampainya di rumah korban, pelaku menggedor pintu rumah. Namun tidak ada yang membukakan pintu. Kemudian para pelaku membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobrak.

Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah mencari keberadaan korban. Karena tak bertemu, akhirnya pelaku merusak sejumlah perabot rumah tangga. Pelaku SN juga membawa lari mobil Toyota Avanza milik korban,” jelas AKBP Dolly di Mapolres Rembang, Kamis kemarin (23 Januari 2020) sore.

Saat hendak membawa mobil korban, imbuh AKBP Dolly, aksi pelaku diketahui salah seorang kerabat korban.

“Pelaku sempat menyekap kerabat korban sambil menodongkan keris. Saat ini masih kita dalami motifnya,” sambungnya.

Selain menahan SN, pihak kepolisian juga menangkap teman SN berinisial JN alias Moyong yang juga merupakan warga Pati. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengakuan SN, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena cemburu terhadap korban. SN mengaku sakit hati terhadap korban lantaran ia sempat memergoki sang istri pernah bersama korban di rumahnya.

“Kenal, kawan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya mau jumpa baik-baik malah dia gak mau ketemu. Saya datang ke rumah. Sampai sana gak ketemu, sehingga saya acak-acak rumahnya. Saya merasa, istri saya dan saya ini dilecehkan, pernah mereka di rumah saya. Mobil saya bawa buat saya sandera maksud saya agar dia mau menemui saya,” ucap SN kepada wartawan.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: