Kebersamaan Reza Artamevia bersama dua putrinya Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid. Foto Instagram
EDITOR.ID, Jakarta,- Usai tertangkap polisi karena diduga mengkonsumsi Sabu, penyanyi Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Pelantun lagu Berharap Tak Bertepi itu dijerat Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram.
Saat diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Reza Artamevia tak mampu mengungkapkan perasaan dan kata-katanya,
Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini hanya bisa meminta maaf kepada kedua putrinya Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid atas kasus yang menimpanya.
Hal itu disampaikan Reza saat menggelar konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
“Izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada anak saya Aaliyah dan Zahwa,” kata Reza.
Selain itu, permohonan maaf juga dia tujukan untuk kepada orang tuanya dan semua pihak yang telah mendukungnya.
“Kepada orang tua saya, adik-adik saya, guru besar saya, sahabat dan semua pihak yang telah mendukung,” ungkapnya. Reza berharap, kasus yang dialaminya jangan sampai diikuti oleh masyarakat.
Dia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya. “Mohon maaf lahir dan batin dan demikian dari saya, wassalamu’alaikum warahmatullahi,” pungkas Reza Artamevia.
Pasca ditangkap kepolisian, Reza Artamevia telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Dan hasil tes urine Reza Artamevia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Reza rupanya telah menjadi target polisi pasalnya ia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Polisi pun mengungkap sejumlah fakta-fakta terkait kronologi penangkapan Reza Artamevia dan hasil pemeriksaan penyanyi senior itu.
“Jadi kami menangkap RA pada Jumat 4 September 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, (6/9/2020).
Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 atars kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan Reza mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta.