Sehingga kami boleh berfikir mereka menggampangkan nasib seseorang dengan mudah yang tidak bertanggung jawab sebagai pemerintahan yang mengayomi rakyatnya.
10. Keadaan yang ironis bagaimana PUPN sebagai kepanjangan tangan dari BPPN tidak tahu dan mengerti adanya perkara, padahal yang menggugat adalah BPPN sendiri dan tidak membaca dengan jernih hasil audit BPK tentang PKPS tahun 2006, bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk dalam list yang harus diselesaikan oleh KPKNL dan Satgas BLBI.
Sedangkan kasus Bank Centris Internasional sudah diselesaikan oleh BPPN melalui Kejaksaan menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Di dalam audit BPK itu jelas disebut sedang menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Bank Centris Internasional serta Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani APU, MRNIA, MSAA serta personal guarantee terhadap siapa dan lembaga apa pun, tetapi dengan sewenang-wenang main seruduk saja dengan kekuasaannya menerapkan PP No. 28 terhadap kami.
11. Yang sesungguhnya PP atau UU tidak berlaku surut, dan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 terbit pada tahun 2021, yang sudah dibatalkan dan diperintahkan dicabut oleh PTUN sesuai putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT dan putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT.
Salinan keputusan Mahkamah Agung yang tidak terdaftar terbit tahun 2006 sedangkan PP No. 28 terbit tahun 2022, maka PUPN dan KPKNL yang seharusnya tidak bisa melakukan tindakan berdasarkan PP 28 dan hanya bisa mengeksekusi keputusan pengadilan bila terdaftar di Mahkamah Agung dengan penetapan pengadilan.
Tetapi ternyata PUPN dan KPKNL serta Satgas BLBI menerapkan PP No. 28 terhadap kami dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memblokir, menyita, dan melelang harta pribadi kami dan seluruh keluarga.
Oleh karena itu, kami menggugat melakukan perbuatan melawan hukumnya Bank Indonesia dan Depkeu jo PUPN dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang sekarang sedang berlangsung.
Demikian sekilas Bank Indonesia dan KPKNL serta PUPN telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Centris Internasional dan pemegang saham yang mereka sebut dengan istilah penganggung utang.
Sedangkan dalam 6 kali berperkara dengan Kementerian Keuangan, tidak ada satu pun amar keputusan pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang, di mana suatu lembaga yang didaulat untuk menyatakan seseorang penanggung utang adalah pengadilan untuk suatu negara hukum.