Karena itu kami telah menulis surat ke Mahkamah Agung, dengan didapat jawaban bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima Permohonan Kasasi dari BPPN. Karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung, maka kami melaporkan hal ini kepada KPK dan kepolisian dengan No. LP/B/298/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.3
6. BPPN dan PUPN menagih dan menggugat kami berdasarkan akte No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan BPPN, tentang mengalihkan cessie, dan di dalam akta tersebut dinyatakan Bank Indonesia menerima surat utang dengan Negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.
Berdasarkan pengalihan cessie berikut segala sesuatu yang melekat pada akte No. 46, dan ternyata angka Rp. 629.624.459.126,36 sama persis identik dengan apa yang dikemukakan oleh BPPN. Ini didasarkan pada audit BPK terhadap kronologis BLBI Bank Centris Internasional di Bank Indonesia jenis individual rekayasa tersebut dengan No. rekening 523.551.000 dan bukan dari rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.
7. Dan di dalam persidangan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkan jaminan 452 hektare tanah kepada BPPN dan KPKNL dengan surat menyatakan tidak menerima jaminan tersebut. Dengan kedua unsur di atas, telah membuktikan bahwa akte No. 39 cacat hukum.
8. Tetapi BPPN menagih dan menggugat berdasarkan akte No. 39, demikian pula PUPN dan KPKNL melaksanakan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 berdasarkan akte No. 39.
9. Dari awalnya Depkeu telah membuat kekeliruan pada surat No. 589 tahun 2012 yang dasar hukumnya bertentangan dengan dasar itu sendiri, seperti audit BPK tentang PKPS dimana Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk yang ikut program PKPS. Dan kami tidak pernah mendatangi APU MRNIA dan MSAA.
Dasar kedua adalah hasil audit independen yang jelas-jelas menyatakan bahwa audit tersebut tidak dapat disuguhkan karena tidak dapat menunjukkan data-datanya. Dua dasar ini oleh PUPN dibuatkan resumenya yang jelas sama sekali tidak paham dengan apa yang telah terjadi.
Padahal PUPN adalah jelmaan dari BPPN yang telah mengguggat Bank Centris Internasional di Pengadilan dan dalam dua amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak menyebut siapa yang berkewajiban, dan malah menyatakan dalam pertimbangan hukumnya ‘bila Bank Centris Internasional wanprestasi, silakan sita jaminannya yang sudah berkekuatan hukum tetap’ di situ ditulis “Jika”.
Oleh karena itu, seharusnya PUPN mengetahui bahwa proses pengadilan sedang berlangsung dan adanya jaminan. Tapi di dalam resume, PUPN tidak mencantumkan kedua hal itu dan akte No. 39 telah cacat hukum yang dijadikan dasar.