Urusan kami dengan Bank Indonesia dalam perjanjian kami dengan BI belum terselesaikan. BPPN atas rekomendasi dari Bank Indonesia membekukan secara sepihak pada tanggal 4 April 1998, ketika perjanjian dengan Akta No. 46 masih berlangsung sampai dengan Bulan Desember 1998, dan belum ada penyelesaian sampai dengan hari ini.
2. Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 meter persegi atau 452 hektare yang di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.
3. Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang di perjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000.
4. Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, berarti telah terbukti terjadinya praktik bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia, seperti yang diakui oleh humas Bank Indonesia nama Erwin Riyanto yang menyatakan “hanya ada satu no rekening bank centris internasional adalah no 523.551.000”.
Sedangkan rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah no 523.551.0016. Dengan demikian telah terbukti adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan Treasury Bank Mega bernama Dwi Budoyo Pagiarto mengakui bahwa “dia tidak tahu rekening siapa yang didebet oleh Bank Mega” pada waktu Bank Mega meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional.
Padahal, seharusnya dia sangat paham bahwa rekening Bank Mega yang harus didebet. Berarti diketahui bahwa Bank Mega tidak pernah mendebet rekening Bank Mega waktu meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional seperti yang ditulis pada majalah Trust No. 46 Tahun 1, 20-26 Agustus 2003. Hal ini terkonfirmasi dengan surat panggilan polisi No.SP/1094/X/2002/DitPidter tentang tindak pidana Direktur Bank Mega dalam merekayasa BLBI Bank Centris Internasional.
5. Sampai hari ini Bank Centris Internasional menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah Agung yang salinan keputusannya terbit pada tanggal 2 November 2022 atas keputusan tahun 2006 yang isinya sangat janggal dan mengingat waktu pemberitahuan putusan hampir 20 tahun.