Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan, Kamis (28/11/2019), mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta.
Namun, meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.
Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), menilai secara teologis poin itu bermakna positif.
Akan tetapi, FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.
“Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis, misalnya elemen minoritas yang dahulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita,” ujar Tito.
Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah merupakan salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT.
Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI itu bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan.
Sebelumnya Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ahmad Sobri Lubis menyebut pihaknya tak akan memperpanjang SKT di kemendagri.
Alasan Sobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut. Yakni untuk minta bantuan dana dari pemerintah.
Juru Bicara FPI Munarman menambahkan, pihaknya tidak lagi peduli dengan SKT. Menurut dia, tidak terdapat manfaat lagi bagi FPI mengurus SKT. (ant/tim)