EDITOR.ID, Bandung – Tidak mematuhi protokol kesehatan, Angkutan Umum diamankan Satuan Lalu Linta (satlantas) Polresta Bandung pada pukul 20.15 WIB di wilayah Dangdeur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Minggu, (3/1/2021).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan. Diamankannya angkutan umum jurusan Garut – Bandung itu karena melanggar ketentuan isi penumpang dan membawa muatan barang yang berlebihan serta membahayakan.
“Malam ini kami amankan 3 (tiga) angkutan umum jenis Elf karena membawa penumpang yang melebihi kapasitasnya, dan membahayakan penumpang serta ini sudah melanggar protokol kesehatan,” Katanya.
Dirinya menambahkan, salah satu pelanggaran yang mudah untuk dilihat pada angkutan umum adalah jumlah penumpangnya dimana kapasitas maksimal kendaraan adalah 15 penumpang namun ini dipaksakan untuk mengangkut 33 penumpang dimana banyak penumpangnya yang tak menggunakan masker, belum lagi ditambah tidak adanya penerapan physical distancing dalam angkutan tersebut padahal jarak tempuh cukup jauh kurang lebih 6 jam perjalanan dari kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Ke wilayah Cilueunyi Kabupaten Bandung.
“Sekali lagi saya jelaskan, selama pandemi covid-19, transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi jumlahnya sebesar 50 persen, jadi bila memang di lapangan ditemui masih ada pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan langsung,” Ujarnya.
Selama Operasi Lilin Lodaya 2020, dirinya menghimbau dan berharap kepada seluruh angkutan umum untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan yang paling utama tertib berlalu lintas serta mengutamakan Keselamatan penumpangnya.
“Jangan sampai keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi taruhannya saat mengabaikan protokol kesehatan dan aturan lalulintas,” pungkas Erik